WhatsApp Image 2024-11-02 at 00.03.29_95c7a97d

Polsek Tebing berhasil menangkap seorang pria berinisial M (29), yang diduga terlibat dalam kasus pengancaman dan penyebaran video asusila terhadap seorang perempuan berinisial S (38) di wilayah Karimun. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 31 Oktober 2024. Kasus ini mencuat akibat aksi pelaku yang tidak hanya mengancam korban secara fisik, tetapi juga menyebarkan video pribadi korban di media sosial.

Menurut keterangan Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tebing AKP S. Binsar Samosir, S.H., M.H., peristiwa ini berawal pada 29 Oktober 2024 ketika korban, seorang ibu rumah tangga, kembali ke rumahnya di Perumahan Gladiola III, Tebing, bersama temannya. Di dalam rumah, korban mendapati pelaku telah berada di kamarnya. Pelaku, yang diketahui merupakan mantan kekasih korban, langsung mengancam korban dengan mencekik lehernya dan mengacungkan pisau. Beruntung, situasi ini berhasil diredam setelah korban dan temannya, Miranda, berteriak meminta pertolongan, yang membuat pelaku akhirnya melarikan diri.

Selain pengancaman, kasus ini melibatkan penyebaran video pribadi korban yang diduga dilakukan pelaku melalui akun Facebook korban yang berhasil ia retas. Beberapa teman korban menerima video tersebut, yang membuat korban merasa tertekan dan terancam.

Polsek Tebing bergerak cepat setelah laporan resmi dari korban, melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan pelaku di Desa Pauh, Kecamatan Moro, Karimun. Kapolsek Tebing menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal terkait pengancaman dan penyebaran konten asusila yang dapat memberikan efek jera.

AKP S. Binsar Samosir, S.H., M.H. juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi dan media sosial mereka. Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat Karimun akan bahaya penyalahgunaan media sosial dan pentingnya menjaga privasi di dunia digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *