WhatsApp Image 2024-11-13 at 19.03.28_ca374c85
  1. Kemudian Legalisasi Aset adalah tanah dapat dioptimalkan sebagai jaminan untuk mendapatkan modal untuk mendukung kegiatan ekonomi. Akses Reforma dalam hal ini meningkatkan produktivitas, daya saing, dan berkelanjutan masyarakat, penerapan Akses Reforma melalui pemberdayaan masyarakat (pengawasan fasilitasi / pelatihan dan menyediakan akses ke kredit serta akses ke pasar). Peran Pemerintah Daerah memiliki peran dalam percepatan target penyediaan tanah objek reforma agraria, diantaranya sbb:

– Gubernur dan Bupati / Wali Kota membentuk dan menetapkan Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat Provinsi.

– Menetapkan Subjek Redsitribusi Tira oleh Bupati / Wali Kota berdasarkan berita acara sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten / Kota.

– Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota melalukan pembinaan warga transmigrasi, penetapab subjek dan objek tanah transmigrasi dengan penetapan subjek diprioritaskan bagi transmigran.

– Percepatan penataan akses dengan pemberian bantuan langsung atau program dari pemerintah pusat, pemerintah daerah.

– Kerjasama antara masyarakat dengan pihak Kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota yang memiliki kemampuan untuk mendukung program pemberdayaan ekonomu subjek Reforma Agraria.

 

Adapun pendaftaran tanah di Kabupaten Karimun,

– Tahun 2022 PTSL sebanyak 4.975 bidang dan Redistribusi Tanah sebanyaj 1.160 bidang.

 

– Tahun 2023 PTSL sebanyak 1.465 bidang dan Redistribusi Tanah sebanyak 600 bidang.

 

– Tahun 2024 PTSL sebanyak 1.243 bidang dan Redistribusi Tanah sebanyak 700 bidang.

 

Pemberian Materi oleh Dian Efranita, S.Si selaku Kabid Perindustrian DKUPP Kab. Bintan sbb: Pembentukan Kampung Kerupuk Modern berdasarkan semangat pemeberdayaan dalam mendukung Industri Kecil dan Menengah (IKM) kerupuk ikan terhadap keunggulan komparatif wikayah Kab. Bintan.

 

Sebanyak 47 IKM kerupuk ikan dengan produksi 88.020 kg/tahun dan jumlah tenaga kerja sebanyak 71 orang dengan omset pertahun mencapai lebih kurang Rp 4 Miliar.

 

Sarana produksi memiliki sebuah rumah yang tidak layak, dengan sanitasi dan kurangnya kebersihan, tata kelola yang tidak baik tanpa standard industri dan permodalan terbatas.

 

Namun adanya dukungan dari pemerintah, maka saat ini sudah terdapat 43 ruang produksi yang mengintegrasikan semua sistem sehingga sesuai dengan standard GMP, SKP dan 5 ruang produksi telah memiliki sertifikat HACCP (Hazard Analysis and Critical Points) dan mesin dengan standard Food Grade.

 

Saat ini inovasi kampung kerupuk modern ini telah direplikasi oleh pemerintah Kota Tanjung Pinang dengan membangun rumah produksi sebanyaj 10 unit di Tanjung Pinang Timur. Diharapkan inovasi ini juga sangat memungkinkan untuk diadaptasi oleh daerah lainnya mengingat permasalahan yang dihadapi oleh IKM di seluruh wilayah hampir sama, namun dibutuhkan komitmen semua pemangku kepentingan.

 

Selama pelaksanaan Rapat Koordiansi Gugus Tugas Reformasi Agraria Kabupaten Karimun Tahun 2024 berjalan dengan lancar dan Kondusif.

 

Rapat Koordinasi GTRA Kab. Karimun dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kolaborasi antar instansi guna mampu menyelesaikan permasalahan tanah di wilayah Kabupaten Karimun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *